Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon tengah menyiapkan regulasi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras tradisional jenis sopi, sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa terus-menerus hanya melakukan pendekatan represif. Kita perlu sistem pembinaan yang jelas agar masyarakat tidak terus-menerus terjerat dalam aktivitas ilegal,” kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota usai mengikuti kegiatan pemusnahan 5.000 liter sopi hasil sitaan operasi kepolisian oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Dirinya mengatakan, regulasi ini akan mencakup aspek pengawasan, pembinaan, hingga kemungkinan legalisasi terbatas terhadap produksi sopi yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat di Maluku.
Ia menilai, jika produksi sopi dilakukan secara terarah dan diawasi, maka minuman tersebut dapat menjadi produk lokal yang legal dan berdaya saing, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau diarahkan dan diawasi, sopi bisa menjadi produk khas daerah yang bernilai ekonomi. Tapi tentu harus ada aturan dan pengawasan yang ketat,” tambahnya.
Wattimena menyebut regulasi ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam menekan penyalahgunaan alkohol yang kerap memicu konflik sosial, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu dirinya menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Penanganan miras bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Ambon AKBP Yoga Putra Prima Setya menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya sopi, yang masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon.