Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menahan Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi satu paket proyek pembangunan baru Unit Transfusi Darah/Bank Darah Rumah Sakit (UTD/BDRS) pada RSUD tahun anggaran 2021.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan langsung ditahan oleh penyidik," kata Kepala Cabang Kejari SBT di Geser Habibul Rakhman dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Selasa.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser dan saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025.
Menurut dia, LK ditahan guna mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dalam tahun anggaran 2021 RSUD Goran Riun menerima aliran Dana Alokasi Khusus dari APBN yang diperuntukkan bagi pembangunan satu paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom.
Tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh pengguna anggaran dan penyedia dalam dokumen kontrak.
"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp313.390.925," tandasnya.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.