Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala mengatakan, DPRD telah memiliki landasan etika dan filosofi yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai berbagai hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak pantas dilakukan.
"Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut maka perlu disusun tata beracara Badan Kehormatan DPRD yang menjadi pedoman dalam rangka melayani pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran tata tertib DPRD dan kode etik serta sumpah janji anggota legislatif," katanya di Ambon, Kamis.
Penegasan Abdul Asis disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka persetujuan penetapan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Pembacaan hasil kerja pansus tata beracara Badan Kehormatan DPRD Maluku dilakukan Imaniar Hetaria selaku juru bicara pansus.
Menurut Abdul Asis, pelaksanaan ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 240 Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan DPRD provinsi nomor 2 tahun 2025 tentang kode etik, maka perlu dibentuk sebuah peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan.
"Selanjutnya melalui rapat paripurna dewan tanggal 10 Februari 2025 telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK sesuai surat keputusan yang telah diterbitkan," ucapnya.
Setelah pansus melaksanakan tugasnya untuk membahas dan merampungkan hasil kerjanya, maka sesuai Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah maka setiap ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda wajib dilakukan konsultasi atau fasilitasi ke Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah.
Sesuai amanat Permendagri tersebut maka Pansus Penyusunan Tata Beracara BK DPRD Maluku telah melakukan fasilitasi dan konsultasi ke Kemendagri dan selanjutnya hasil kerja pansus dilaporkan dalam rapat paripurna dewan untuk disetujui dan ditetapkan menjadi perda.