Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon.
“Dari hasil pengungkapan ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo. Theo diduga sebagai pelaku utama pengoplosan, sementara Leo berperan membantu dalam proses pencampuran BBM bersubsidi tersebut.
“Kedua tersangka diamankan pada Jumat di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni BBM oplosan diduga jenis solar sebanyak kurang lebih 15.000 liter, satu unit mobil berwarna merah dengan bodi stenlis bernomor polisi DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi GT 96, dan selang plastik sepanjang sekitar 50 meter.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemuatan BBM ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku langsung bergerak menuju lokasi. “Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemindahan BBM dari mobil ke kapal penangkap cumi KM Giovano 08 GT 96,” jelas Areis.
Usai pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.