Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Banda Neira, Maluku melakukan program reintegrasi sosial bagi warga binaan sebagai wujud implementasi pidana alternatif sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023.
"Untuk mengurangi kelebihan kapasitas dilakukan melalui program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat , sampai saat ini ada 12 napi yang telah menjalankan program tersebut," kata Kepala Lapas Banda Neira Mikha di Ambon, Ahad.
Hal ini sejalan dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yakni mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
Dalam implementasinya seorang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banda Neira, mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Warga Binaan tersebut berinisial SW (28) , sebelumnya dihukum karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat.
SW divonis 6 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan telah menjalani hukuman 3 tahun 2 bulan.
"Dia telah membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat," tuturnya.

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada SW merupakan hak bersyarat dari setiap Warga Binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.
"Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan,’’ kata dia.
Meski demikian, selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan wajib melaporkan perkembangannya secara berkala.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi Bapak Menteri Imipas yang bertujuan mengurangi tingkat hunian Warga Binaan yang sudah penuh.Program ini diharapkan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di dalam Lapas," ucap dia.
Pihaknya berkomitmen menjalankan program ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sesuai regulasi yang berlaku.
"Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegas dia.
Ia berharap, Warga Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
"Harapannya, yang bersangkutan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” katanya.