Ambon (ANTARA) - Dinas Koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Provinsi Maluku mencatat empat kabupaten/kota di wilayah tersebut telah menuntaskan proses legalisasi koperasi desa (kopdes) hingga tahap pengesahan badan hukum.
Empat daerah tersebut yakni Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Empat daerah itu telah mencapai 100 persen legalisasi badan hukum Kopdes. Sampai tadi pagi, total sudah 688 Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Kopdes/Kelurahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Kadis Koperasi UKM Provinsi Maluku Fitrah AM Ambon, di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, proses legalisasi koperasi ini merupakan bagian dari tahapan musyawarah desa/kelurahan khusus dan rapat pembentukan kopdes yang juga telah selesai 100 persen.
Untuk mempercepat proses di wilayah lainnya, lima notaris telah diberangkatkan ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) guna menyelesaikan pengesahan badan hukum kopdes di daerah tersebut.
Dukungan terhadap keberlanjutan koperasi desa juga diperkuat dengan struktur pengawasan internal.
"Pengawas internal koperasi di tingkat desa dipimpin oleh kepala desa secara ex officio, didampingi dua pengawas lainnya. Selain itu, di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, ada pengawas koperasi resmi dari pemerintah," jelasnya.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu perubahan regulasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke koperasi desa. Perubahan tersebut dinilai penting agar koperasi bisa segera mengakses pembiayaan yang menunjang kegiatan usaha.
Setidaknya terdapat enam gerai usaha yang dijalankan oleh koperasi desa, disesuaikan dengan potensi sumber daya yang ada di masing-masing wilayah. “Pola ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa berbasis sumber daya lokal,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Koperasi Maluku berencana mendorong pembinaan dan pendampingan intensif bagi kopdes yang telah berbadan hukum, agar koperasi tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu berkembang sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.