Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku kembali menerima penyerahan dua ekor satwa liar dilindungi berupa ular sanca kembang (Python reticulatus).
Dua ekor ular tersebut masing-masing diserahkan oleh warga Kampung Kisar dan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon pada 26 dan 29 Juni 2025. Panjang masing-masing ular mencapai tiga meter.
“Satwa dengan panjang 3 meter ini kini telah diamankan di kandang reptil Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani proses observasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Selasa.
Penyerahan sukarela ini menjadi bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap upaya konservasi satwa liar di wilayah Kepulauan Maluku, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
Sanca kembang merupakan salah satu jenis ular terbesar di dunia yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Meski tidak berbisa, ular ini memiliki peran penting dalam rantai makanan, terutama sebagai pengendali populasi hewan pengerat.
Menurut Arga, proses observasi dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan ular sebelum dilepasliarkan. Tim medis dan teknis pusat konservasi satwa akan memantau perilaku, napsu makan, serta kemungkinan adanya cedera akibat interaksi sebelumnya dengan manusia.
“Tujuan akhirnya adalah pelepasliaran. Tetapi sebelum itu, kita pastikan ular dalam kondisi sehat dan mampu bertahan di habitat alaminya,” jelas Arga.
BKSDA Maluku mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang proaktif melaporkan dan menyerahkan satwa liar kepada pihak berwenang, alih-alih memeliharanya secara ilegal. Hal ini dianggap sebagai sinyal positif dalam perlindungan keanekaragaman hayati daerah.
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa ular dilindungi dari warga
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025